Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari
norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki
sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan
beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut
para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul
Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan
sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya,
hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur
tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat
norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui
eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu
.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan
kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses
guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Berdasarkan beberapa
pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur
sebagai berikut.
·
Peraturan
tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
·
Peraturan
tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·
Peraturan
tersebut memiliki sifat memaksa.
·
Sanksi
atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup:
(a) organisasi internasional,
hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan
peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau
antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan
antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ; (b)
peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan
subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut
paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4).
Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2).
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan hukumnya.
Pengertian Hukum Nasional
Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.
Hukum Nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hubungan Hukum Nasional dan Hukum
Internasional
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara. Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26).
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Fungsi dan Tugas Hukum
§ Fungsi Hukum
1. Sebagai Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat
dari ancaman bahaya
2. Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga,
pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3. Dalam Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai
acuan tujuan Negara
§ Fungsi hukum secara umum
1. Untuk melindungi kepentingan
manusia
2. Sebagai alat untuk
ketertiban dan keteraturan masyarakat
3. Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan social (lahir batin)
4. Sebagai alat perubahan social
(penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik
6. Menyelesaikan pertikaian
§ Tugas Hukum
1. Menjamin adanya kepastian hokum
2. Menjamin keadilan,
kebenaran, ketentraman dan perdamaian
3. Menjaga jangan sampai
terjadi main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat
Tujuan Hukum
§ Tujuan Hukum Menurut Para
Ahli :
1. Prof.
Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada
tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyatnya.
2. Prof.
MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny,
Hukum bertujuan semata-mata
untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy
Betham (teori utilitas),
Hukum
bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof.
Mr. J. Van Kan,
Hukum bertujuan menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat
diganggu.
CONTOH
KASUS
SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan
Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun
Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.
Sempat terjadi ketegangan saat proses
eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi
tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa
sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk
menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter
persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman
Sumartoyo kemarin.
Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan
Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati
Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalan selama tujuh
tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah
pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan
sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh
susilowati .
Klien kami telah membeli tanah ini dan juga
sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15
seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat
termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli,
padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo,
kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat
kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno
selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima karena
merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan
tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual
beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.
ANALISA
Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil
yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum
perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta
kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan.
Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya
perikatan karena telah terjadi persetujuan antara Juminten dengan Susilowati
dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat
dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jika terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan
kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu
sengketa tanah antara Juminten dan Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang
piutang yang mana Juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta
tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus
ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu
berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula
Juminten tidak mau mengganti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak
pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau
pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga
Juminten dianggap ingkar janji atau tidak memenuhi perikatan tersebut.
Dalam KUHP Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap
orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena
perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau
kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.
SOLUSI
Menurut saya, solusi dari permasalahan ini
agar pihak Juminten segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan
sertifikat tanah terhadap Susilowati dan mebyar ganti rugi uang yang sudah
diberi oleh Susilowati agar permasalahn ini cepat terselesaikan. Karena dalam
permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah yang tercantum jelas dalam
KUHP perdata 1366, dan disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan tidak
memenuhi perjanjian bersama. Saran untuk Juminten agar segera mengembalikan
yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin permasalahan ini cepet
terselesaikan.
DAFTAR
PUSTAKA
NAMA :
ALSHAFIRA RIZQIYA
KELAS :
2EB07
NPM :
20213717