Minggu, 29 Maret 2015

HUKUM

Pengertian Hukum

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1.      Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2.      Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu
.
3.      Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

4.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5.      J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
·     Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
·     Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·     Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
·     Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.

Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup:

(a) organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ; (b) peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4).

Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2).

Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan hukumnya.


Pengertian Hukum Nasional

Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.

Hukum Nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
 

 Hubungan Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara. Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26).

Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil. 

Fungsi dan Tugas Hukum
§  Fungsi Hukum
1.      Sebagai Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2.      Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3.      Dalam Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan Negara
§  Fungsi hukum secara umum
1.      Untuk melindungi kepentingan manusia
2.      Sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat
3.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social (lahir batin)
4.      Sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5.      Sebagai alat kritik
6.      Menyelesaikan pertikaian
§  Tugas Hukum
1.      Menjamin adanya kepastian hokum
2.      Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian
3.      Menjaga jangan sampai terjadi main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat

Tujuan Hukum
§  Tujuan Hukum Menurut Para Ahli  :

1.      Prof. Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

2.      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn 
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

3.      Geny,
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4.      Jeremy Betham (teori utilitas), 
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

5.      Prof. Mr. J. Van Kan, 
Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

CONTOH KASUS

SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.

Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.

Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalan selama tujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati  .

Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.

Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.

ANALISA

Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan.

Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi persetujuan antara Juminten dengan Susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jika terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.

Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara Juminten dan Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang piutang yang mana Juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau mengganti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji atau tidak memenuhi perikatan tersebut.

Dalam KUHP Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.

SOLUSI

Menurut saya, solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan mebyar ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahn ini cepat terselesaikan. Karena dalam permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah yang tercantum jelas dalam KUHP perdata 1366, dan disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan tidak memenuhi perjanjian bersama. Saran untuk Juminten agar segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin permasalahan ini cepet terselesaikan.


DAFTAR PUSTAKA


NAMA            : ALSHAFIRA RIZQIYA
KELAS           : 2EB07

NPM               : 20213717

Kamis, 11 Desember 2014

KOPERASI KARYAWAN PADA PT LUCKY ABADI TEXTILE FACTORY

(Unit Simpan Pinjam dan Unit Konsumsi)

Jl. Tugu Raya 1 Tugu-Cimanggis-Depok, Jawa Barat 16951

Telp. (021) 70873555, (021) 8710288, Fax. (021) 2710290


A.    SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI

PT Lucky Abadi Textile Factory didirikan pada tahun 1972. Pada saat itu, PT Lucky Abadi Textile Factory masih sebuah pabrik yang tidak memiliki sebuah koperasi. Namun, seiring berjalannya waktu PT Lucky Abadi Textile Factory ini membuka sebuah koperasi yang didirikan bagi para karyawan yang bekerja di pabriknya. Koperasi ini berdiri setelah enam tahun PT Lucky Abadi Textile Factory ini berdiri, yaitu pada tanggal 21 Juni 1976. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat membantu perekonomian karyawan-karyawannya.

Unit yang tersedia di koperasi ini adalah Unit Simpan Pinjam danUnit Konsumsi. Pada mulanya, unit yang tersedia pada koperasi ini adalah Unit Simpan Pinjam. Namun semakin lama, kebutuhan-kebutuhan anggota semakin bertambah dan untuk mengatasi dan memenuhi kebutuhan anggota yang semakin bertambah tersebut, maka PT Lucky Abadi Textile Factory memutuskan untuk membuat satu lagi Unit selain Unit Simpan Pinjam, yaitu Unit Konsumsi.

B.   STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Pada Koperasi PT Lucky Abadi Textile Factory ini mempunyai struktur organisasi atau kepengurusan yang berganti-ganti setiapsatu periode, yaitu setiap lima tahun sekali.

Berikut ini adalah struktur organisasinya:





C.  UNIT YANG ADA DI KOPERASI

Seperti yang telah disebutkan di atas, koperasi ini mempunyai duaunit, yaitu:

1.   Unit Simpan Pinjam

Unit ini bertugas untuk mengurus simpan dan pinjam uang. Jenis pinjaman yang ada di koperasi ini antara lain:

·      Pinjaman Jangka Pendek

Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman hanya 12 bulan. Pinjaman jenis ini banyak digunakan anggota untuk memenuhi keperluan yang relatif kecil, seperti untuk biaya pulang kampung (kebanyakan karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini berasal dari luar depok) atau biaya masuk sekolah anak-anaknya. Pada pinjaman jangka pendek ini dikenakan bunga sebesar 12%.

·      Pinjaman Jangka Panjang

Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman selama 40 bulan. Banyak anggota koperasi yang biasanya meminjam jenis pinjaman ini untuk hal yang konteksnya relatif besar, seperti membayar secara tunai maupun kredit dari cicilan rumah atau kendaraan anggota. Bunga yang dikenakan pada pinjaman ini adalah 12%.

·      Pinjaman Usaha

Pinjaman jenis ini batas waktu pembayarannya dan besar nominalnya tergantung dari hasil negosiasi antara pihak koperasi dengan pihak anggota yang bersangkutan (meminjam). Sebelum meminjam, anggota wajib memberikan kejelasan terlebih dahulu usaha apa yang akan dirintis atau didirikan untuk meminjam jenis pinjaman ini.

Adapun cara peminjamannya adalah dengan cara melihat dari simpanan anggota itu sendiri dan dari jaminan apa yang akan di berikan oleh anggota yang bersangkutan (anggunan).

2.   Unit Konsumsi

Unit konsumsi ini biasa disebut sebagai unit toserba (toko serba guna). Didalam unit ini menangani berbagai macam kebutuhan pokok atau sembako. Para anggotanya dapat membeli keperluan sehari-harinya di unit konsumsi ini dengan dua cara,yaitu bisa bayar tunai, maupun kredit atau menghutang. Setiap anggota yang melakukan kredit pada unit konsumsi ini, maka koperasi akan mendatanya secara terpisah antara satu anggota dengan anggota lainnya guna memiliki catatan rinci berapa besar kredit atau hutang yang dimiliki tiap anggotanya.

Selain anggota koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini sendiri, pihak luar koperasi atau masyarakat sekitar juga dapat datiag dan melakukan transaksi di unit konsumsi tersebut.

Dalam unit konsumsi ada beberapa tugas dan bagian, antara lain:

a)  Seksi Stok Gudang

Fungsinya yaitu untuk mempertanggungjawabkan barang-barang yang ada dan melaporkan serta mengurusi keadaan barang di gudang koperasi tersebut.

b)  Seksi Pembelanjaan

Fungsinya adalah untuk mempertanggungjawabkan barang-barang pokok yang akan dibeli. Dapat menentukan harga barang yang di beli agar murah untuk dijual kembali dengan harga yang tidak terlalu tinggi serta mendapat laba dari harga jual tersebut yang nantinya akan dibagikan kembali untungnya pada anggota.

D.   SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI

1.      Tiga bulan setelah menjadi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory

2.      Menyerahkan pas photo dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

3.      Simpanan wajib Rp 100.000,00

4.      Simpanan pokok Rp 10.000,00

E.   SISTEM PENGURUSAN KOPERASI

Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory mempunyai suatu sistem untuk mengolah laba atau keuntungannya, yaitu dengan cara melakukan audit internal yang dilakukan sebulan sekali. Audit ini dilakukan oleh salah satu pegawai dari pabrik itu sendiri. Hal ini dilakukan karena jika memakai audit eksternal maka biaya yang dikeluarkan sangatlah besar. Sistem audit ini dapat meminimalkan penyelewengan dana oleh pengurus. Koperasi ini merupakan koperasi karyawan dari bagian perusahaan swasta, maka dari itu jika ditemukan ada penyelewengan maka dampaknya akan terlihat jelas, yaitu adanya pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

F.    KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI

Koperasi PT Lucky Abadi Textile Factory mempunyai dua kendala yang harus dihadapi, yaitu:

1.   Kendala Internal

Dari hasil wawancara, koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini belum menemui titik kendala dari pihak internal (dalam). Sebab koperasi ini mempunyai sistem yang baik dan manajemen yang baik untuk mengatur jalannya kegiatan koperasi. Setiap anggota selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi secara langsung. Sehingga jika ditemui hal-hal yang tidak benar, maka bisa langsung dilaporkan pada pihak perusahaan dan resikonya adalah dikeluarkan dari pabrik tersebut.

Selama ini dalam unit simpan pinjam, anggota-anggota yang meminjam uang jangka pendek, panjang, maupun usaha belum ditemukan kredit macet (tidak bisa membayar angsuran hutangnya). Sebab jika ditemukan kredit macet dan anggota tidak bisa membayarnya, maka koperasi akan memotong uang gajinya secara langsung untuk membayar hutang dari anggota yang bersangkutan tersebut.

2.   Kendala Eksternal 
    Kendala atau masalah eksternal (luar koperasi) selama ini adalah dalam mencari barang-barang yang murah untuk dijual lagi di koperasi (unit konsumsi). Kendala lainnya adalah karena besarnya pajak yang dibebankan pada koperasi ini sendiri, yaitu sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat antara lain PPH 21 (5%), PPH 23 (bunga simpanan yang dikenakan sebesar 10%), PPH 25 (pajak untuk badan usaha koperasi sebesar 12.5%) dan PPN.

G.  PEMBAGIAN HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

Koperasi PT Lucky Abadi Textile Factory menggunakan dua bank untuk masalah keungannya, yaitu Panin Bank untuk Tabungan Koperasi dan Bank Mandiri untuk urusan atau kegiatan bisnis koperasi itu sendiri.

Tata cara pembagian sisa hasil usaha di koperasi ini ialah:

1. Dibagikan setiap satu tahun sekali (januari) dengan hasil dari“Total Pendapatan – Biaya Operasional.”

2.   Pembagian kepada anggota ada ketentuannya sesuai “Total Simpanan
Biaya-Biaya Operasional”
 
dalam Koperasi:

·         Biaya operasional (biaya tenaga kerja)

·         Biaya umum (biaya Atk dan Administrasi)

·         Biaya pembelian

·         Biaya jamuan tamu

·         Biaya penyusutan

·         Biaya lain-lain

H.  HARAPAN KOPERASI

Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory berharap lebih dimudahkan dalam mencari barang-barang murah untuk dijual kembali di koperasi. Bila ada, bantuan dari Dewan Koperasi Pemerintah setempat, serta berharap Pemerintah secara nyata mewujudkan janji mereka yang menjanjikan sembako murah yang hingga saat ini belum terealisasikan.


NAMA KELOMPOK:
1.                  PUTRI NOVIA FADILANI (27213028)
2.                  ALSHAFIRA RIZQIYA (20213717)
3.                  RIZQY FIRZA ZAIN (28213029)
4.                  RAMADHAN AHMAD (27213235)
5.                  ANGGI RAMADIANYAH (21213013)