KASUS PT ASKRINDO
(LINGKUNGAN INTERNAL PERUSAHAAN)
Askrindo didirikan oleh
Pemerintah Republik Indonesia Departemen Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun 1971, sebagai bagian dari
upaya menumbuh kembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pada awalnya
untuk melaksanakan upaya tersebut, Askrindo menjalankan usaha Asuransi Kredit
Bank dan dalam perkembangan selanjutnya upaya tersebut dilengkapi dengan
usaha-usaha lainnya, khususnya di bidang penjaminan. Jenis jasa yang yang baru
ini tidak hanya memperbesar akses pengusaha terhadap sumber perkreditan, tetapi
juga mendukung arus perdagangan di dalam dan luar negeri
Nyatanya PT asuhan BUMN ini justru dimanfaatkan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mementingkan kehidupan
rakyat kecil karena petingginya melakukkan tindakkan korupsi dan mempunyai hutang yang membuat perusahaan
merugi
Kasus
pembobolan dana perusahaan asuransu dibawah bendera BUMN, PT Askrindo terus
bergulir . tersangka kasus ini bertambah empat sehingga totalnya menjadi tujuh
orang , semuanya ditahan. Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar
Zen alias A Chung pada Jumat (9/12),
Polda Metro Jaya kemudian menahan empat manajer investasi. Keempat manajer itu
diduga terlibat dalam pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439 milyar ke 10
perusahaan investasi. Keterangan tentang penahanan tersebut disampaikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufyan
S, kemarin. Empat manajer investasi itu adalab Markus Suryawan dan Beni Andreas
dari PT Jakarta Securitas Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan Helmi Azwari dan
PT Harves Aset Management (HAM). Jadi tersaka kasus ini hingga kemarin
berjumlah tujug orang.
Dua
orang PT Askrindo, satu orang penerima aliran dana empat orang manajer investasi”, urai Sufyan. Namun dia tidak mau
membeberkan peran empat manajer investasi tersebut. Kendati begitu, sumber
lingkungan Direktorat Reskrimus Polda Metro Jaya menginformasikan empat manajer
investasi itu mengelola aset Askrindo yang dialihkan ke perusahaan investasi,
peran empat tersangka itu diketahui dari pengakuan tersangka Rere Setiawan dan
Zulfan Lubis”, ujarnya.
Sekedar mengingatkan dua orang dari OT Askrindo yakni
bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi
Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai
tersangka, tepatnya pada 18 agustus 2011. Saat diperiksa Rere dan Zulfan
menyebutkan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusahaan
investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang diduga
menjadi tempat penampungan uang Askrindo. “Peran mereka sangat penting disitu”,
ucapnya. Sumber tersebut menjelaskan bagaimana peran direktur PT Tranka Kabel
Umar Zen dalam kasus ini.” Ada penyitaan Rp 120 milyar dari rumah Umar Zen.
Setelah penyitaan itu penyidik memeriksa Umar secara intensif dan menelisik
penyitaan itu , penyidik memeriksa Umar secara intensif dan menelisik rekening
atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 milyar”ucapnya.
Menurut sumber ini hubungan antar tersangka sudah jelas.
Umar misalnya, mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk
menutupi dana yang dialihkan ke perusahaan investasi . “Itu dilakukkan secara
bersama-sama”, ujarnya yang jelas menurut Direktur Reskrimus Polda Metro Jaya Sufyan S, para
tersangka dikenakkan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat (!) huruf a dan b
Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencurian Uang. Ditanya
apakah jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah lagi. Sufyan tidak
menepisnya soalnya penyidik masih mengembangkan kasus tersebut . “kasus ini
masih kami proses”, ujarnya.
Kepala bidang humas polda metro jaya kombes Baharudin
Diafat menambahkan penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini
termasuk saksi ahli. Saksi ahli antara laun dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK ). Ada
pula ahli pidana dari Badan Pengawasan, adapula ahli pidana, ahli tindak
pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga memblokir 24 rekening.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan
berkas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun
hingga kemarin berkas dua tersangka tersebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti
perkara ini. Jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas
perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Saksi
tambahan itu antara lain BPKP dan Bapepam LK.
TANGGAPAN MENGENAI
KASUS YANG TERJADI PADA PERUSAHAAAN ASURANSI DIATAS :
Kasus yang terjadi
Askrindo merupakan kasus rumit. Bagaimana bisa dana asuransi yang begitu
besar sekitar 400 milyar dialihkan ke setidaknya 10 perusahaan investasi.
Selain itu yang lebih mengejutkan lagi adalah bahwa pengelapan uang ini juga
dilakukkan oleh mantan Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas
Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS).
Cara yang dilakukkan untuk mengalihkan dana asuransi ini
dinilai cukup unik dan lihat yaitu dengan mengajukkan kredit lewat fasilitas
Letter of Credit (L/C) dan kemudian dananya
bukan masuk dalam perusahaan asuransi tersebut malah masuk ke rekening
perusahaan investasi lain. Bila dicermati lebih dalam bagaimana bisa dana yang
begitu besar dengan mudahnya masuk ke perusahaan lain? Dimanakah peran seorang
audit internal yang bisa lengah membiarkan dana sebegitu besarnya dibobol?
Apakah semua pihak dalam lingkungan internal PT Askrindo terlibat dalam kasus
ini? Ini tentu saja menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat.
Mampukan Askrindo mencicil kerugian itu ?
PT Askrindo berupaya mengembalikkan dana penyimpangan
investasi secara bertahap. Kerugian sekitar 435 milyar akan lunas dalam 5 tahun
kedepan. Direktur Keuangan Investasi dan TeknologI Informasi PT Askrindo,
menyatakan bahwa pihaknya telah merancang skema pengembaliaan dana secara
bertahap yakni 25 milyar sampai 30 milyar pada 2012, 50 milyar sampai 75 milyar
pada tahun 2013 , 75 milyar sampai 100 milyar pada 2014 dan sisanya hingga
2016.
Dari sisi keinerja tahun depan Askrindo ditargetkan
memperoleh peringkat kesehatan AA . dari sisi kinerja akhir tahun lalu Askrindo
memcatat rugi sekitar Rp 191,2 milyar, tahun depan Askrindo mengincar dana
kelolaan menembus Rp 2,2 triliun nail 40 persern dibandingkan akhir Oktober
2011 sebesar Rp. 1,6 triliun. Untuk kedepannya Askrindo akan mengambangkan
bisnis dan tetap melaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat.
http://www.rmol.co/read/2012/11/16/85521/Kasus-Askrindo-Perkara-Korupsi-Bukan-Sekadar-Masalah-Utang-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar