(Unit Simpan Pinjam dan Unit
Konsumsi)
Jl.
Tugu Raya 1 Tugu-Cimanggis-Depok, Jawa Barat 16951
Telp.
(021) 70873555, (021) 8710288, Fax. (021) 2710290
A. SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
PT Lucky
Abadi Textile Factory didirikan pada tahun 1972. Pada saat itu, PT Lucky Abadi
Textile Factory masih sebuah pabrik yang tidak memiliki sebuah koperasi. Namun,
seiring berjalannya waktu PT Lucky Abadi Textile Factory ini membuka sebuah
koperasi yang didirikan bagi para karyawan yang bekerja di pabriknya. Koperasi
ini berdiri setelah enam tahun PT Lucky Abadi Textile Factory ini berdiri,
yaitu pada tanggal 21 Juni 1976. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat
membantu perekonomian karyawan-karyawannya.
Unit yang tersedia di koperasi ini adalah Unit Simpan Pinjam danUnit Konsumsi. Pada
mulanya, unit yang tersedia pada koperasi ini adalah Unit Simpan Pinjam. Namun
semakin lama, kebutuhan-kebutuhan anggota semakin bertambah dan untuk mengatasi
dan memenuhi kebutuhan anggota yang semakin bertambah tersebut, maka PT Lucky
Abadi Textile Factory memutuskan untuk membuat satu lagi Unit selain Unit
Simpan Pinjam, yaitu Unit Konsumsi.
B. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Pada Koperasi PT
Lucky Abadi Textile Factory ini
mempunyai struktur organisasi atau kepengurusan yang berganti-ganti setiapsatu periode, yaitu setiap
lima tahun sekali.
Berikut
ini adalah struktur organisasinya:
C. UNIT YANG ADA DI KOPERASI
Seperti
yang telah disebutkan di atas, koperasi ini mempunyai duaunit,
yaitu:
1. Unit Simpan Pinjam
Unit ini bertugas untuk mengurus simpan dan pinjam uang. Jenis pinjaman yang ada di
koperasi ini antara lain:
· Pinjaman Jangka Pendek
Pinjaman
ini mempunyai batas waktu pinjaman hanya 12 bulan. Pinjaman jenis ini banyak digunakan
anggota untuk memenuhi keperluan yang relatif kecil, seperti untuk biaya pulang kampung (kebanyakan karyawan
PT. Lucky Abadi Textile Factory ini berasal dari luar depok) atau biaya masuk
sekolah anak-anaknya. Pada pinjaman jangka pendek ini dikenakan bunga sebesar
12%.
· Pinjaman Jangka Panjang
Pinjaman
ini mempunyai batas waktu pinjaman selama 40 bulan. Banyak anggota koperasi
yang biasanya meminjam jenis pinjaman ini untuk hal yang konteksnya relatif
besar, seperti membayar secara tunai
maupun kredit dari cicilan rumah atau kendaraan anggota. Bunga
yang dikenakan pada pinjaman ini adalah 12%.
· Pinjaman Usaha
Pinjaman
jenis ini batas waktu pembayarannya dan besar nominalnya tergantung dari hasil
negosiasi antara pihak koperasi dengan pihak anggota yang bersangkutan
(meminjam). Sebelum meminjam, anggota
wajib memberikan kejelasan terlebih dahulu
usaha apa yang akan dirintis atau didirikan untuk meminjam jenis pinjaman ini.
Adapun
cara peminjamannya adalah dengan cara melihat dari simpanan anggota itu sendiri
dan dari jaminan apa yang akan di berikan oleh anggota yang bersangkutan
(anggunan).
2. Unit Konsumsi
Unit
konsumsi ini biasa disebut sebagai unit toserba (toko serba guna). Didalam unit
ini menangani berbagai macam kebutuhan pokok atau sembako. Para anggotanya
dapat membeli keperluan sehari-harinya di unit konsumsi ini dengan dua cara,yaitu bisa bayar tunai, maupun kredit atau menghutang. Setiap
anggota yang melakukan kredit pada unit konsumsi ini, maka koperasi akan
mendatanya secara terpisah antara satu anggota dengan anggota lainnya guna
memiliki catatan rinci berapa besar kredit atau hutang yang dimiliki tiap
anggotanya.
Selain
anggota koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini sendiri, pihak
luar koperasi atau masyarakat sekitar juga dapat datiag dan melakukan transaksi
di unit konsumsi tersebut.
Dalam unit konsumsi ada
beberapa tugas dan bagian, antara lain:
a) Seksi Stok Gudang
Fungsinya yaitu untuk
mempertanggungjawabkan barang-barang yang ada dan melaporkan serta mengurusi
keadaan barang di gudang koperasi tersebut.
b) Seksi Pembelanjaan
Fungsinya adalah untuk
mempertanggungjawabkan barang-barang pokok yang akan dibeli. Dapat menentukan
harga barang yang di beli agar murah untuk dijual kembali dengan harga yang
tidak terlalu tinggi serta mendapat laba dari harga jual tersebut yang nantinya
akan dibagikan kembali untungnya pada anggota.
D. SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI
1. Tiga bulan setelah menjadi karyawan PT. Lucky Abadi Textile
Factory
2. Menyerahkan pas photo dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Simpanan wajib Rp 100.000,00
4. Simpanan pokok Rp 10.000,00
E. SISTEM PENGURUSAN KOPERASI
Koperasi karyawan PT. Lucky
Abadi Textile Factory mempunyai suatu sistem untuk mengolah laba atau
keuntungannya, yaitu dengan cara melakukan audit internal yang dilakukan
sebulan sekali. Audit ini dilakukan oleh salah satu pegawai dari pabrik itu
sendiri. Hal ini dilakukan karena jika memakai audit eksternal maka biaya yang
dikeluarkan sangatlah besar. Sistem audit ini dapat meminimalkan penyelewengan
dana oleh pengurus. Koperasi ini merupakan koperasi karyawan dari bagian
perusahaan swasta, maka dari itu jika ditemukan ada penyelewengan maka
dampaknya akan terlihat jelas, yaitu adanya pemecatan yang dilakukan oleh
perusahaan tersebut.
F. KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI
Koperasi PT Lucky Abadi Textile
Factory mempunyai dua kendala yang harus dihadapi, yaitu:
1. Kendala Internal
Dari hasil wawancara, koperasi
karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini belum menemui titik kendala dari
pihak internal (dalam). Sebab koperasi ini mempunyai sistem yang baik dan
manajemen yang baik untuk mengatur jalannya kegiatan koperasi. Setiap anggota
selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi secara langsung. Sehingga jika
ditemui hal-hal yang tidak benar, maka bisa langsung dilaporkan pada pihak
perusahaan dan resikonya adalah dikeluarkan dari pabrik tersebut.
Selama ini dalam unit simpan
pinjam, anggota-anggota yang meminjam uang jangka pendek, panjang, maupun usaha
belum ditemukan kredit macet (tidak bisa membayar angsuran hutangnya). Sebab
jika ditemukan kredit macet dan anggota tidak bisa membayarnya, maka koperasi
akan memotong uang gajinya secara langsung untuk membayar hutang dari anggota
yang bersangkutan tersebut.
2. Kendala Eksternal
Kendala atau masalah eksternal (luar koperasi) selama ini adalah dalam mencari
barang-barang yang murah untuk dijual lagi di koperasi (unit konsumsi). Kendala
lainnya adalah karena besarnya pajak yang dibebankan pada koperasi ini sendiri,
yaitu sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat antara lain PPH 21
(5%), PPH 23 (bunga simpanan yang dikenakan sebesar 10%), PPH 25 (pajak untuk
badan usaha koperasi sebesar 12.5%) dan PPN.
G. PEMBAGIAN HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
Koperasi PT Lucky Abadi Textile
Factory menggunakan dua bank untuk masalah keungannya, yaitu Panin Bank untuk
Tabungan Koperasi dan Bank Mandiri untuk urusan atau kegiatan bisnis koperasi
itu sendiri.
Tata cara pembagian sisa hasil
usaha di koperasi ini ialah:
1. Dibagikan setiap satu tahun sekali (januari) dengan hasil dari“Total
Pendapatan – Biaya Operasional.”
2. Pembagian kepada anggota ada ketentuannya sesuai “Total Simpanan
Biaya-Biaya Operasional” dalam Koperasi:
Biaya-Biaya Operasional” dalam Koperasi:
· Biaya operasional (biaya tenaga kerja)
· Biaya umum (biaya Atk dan Administrasi)
· Biaya pembelian
· Biaya jamuan tamu
· Biaya penyusutan
· Biaya lain-lain
H. HARAPAN KOPERASI
Koperasi karyawan PT. Lucky
Abadi Textile Factory berharap lebih dimudahkan dalam mencari barang-barang
murah untuk dijual kembali di koperasi. Bila ada, bantuan dari Dewan Koperasi
Pemerintah setempat, serta berharap Pemerintah secara nyata mewujudkan janji
mereka yang menjanjikan sembako murah yang hingga saat ini belum
terealisasikan.
NAMA KELOMPOK:
1.
PUTRI NOVIA FADILANI (27213028)
2.
ALSHAFIRA RIZQIYA (20213717)
3.
RIZQY FIRZA ZAIN (28213029)
4.
RAMADHAN AHMAD (27213235)
5.
ANGGI RAMADIANYAH (21213013)