Definisi Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian
hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Definisi Hukum Perdata menurut para ahli :
1.
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum
yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.
2.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum
yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.
3.
Sudikno Mertokusumo
Hukum
antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu
terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
4.
Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua
hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Definisi secara umum :
Suatu
peraturan hukum yang mengatur orang / badan hukum yang satu dengan orang /
badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah
hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah
hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,
tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Manusia
Manusia
sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan
hukum.
2.
Badan hukum
Badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta
kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara
lain:
1.
Hubungan keluarga
Dalam
hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.
Pergaulan masyarakat
Dalam
hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum
perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di
atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.
Adanya kaidah hokum
2.
Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.
Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang,
hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum
pembuktia dan kadaluarsa.
Sumber Hukum Perdata
Tertulis
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan
menjadi 2 macam:
1.
Sumber hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya
hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan
internasional, dan keadaan georafis.
2.
Sumber hukum formal
Sumber
hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.
AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum
permerintah Hindia Belanda
2.
KUHPerdata (BW)
3.
KUH dagang
4.
UU No 1 Tahun 1974
5.
UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun
berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda
mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER
disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLA yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk
Wetboek yang disingkat BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek
van Koophandel disingkat WvK atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Azas-Azas Hukum Perdata
1.
Azas Individualitas
Dapat
menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan
dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai,
merusak, memelihara, dsb.
Batasan terhadap azas individualitas :
- Hukum
Tata Usaha Negara ( campur tangan pemerintah terhadap hak milik )
- Pembatasan
dengan ketentuan hukum bertetangga
- Tidak
menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain
2.
Azas Kebebasan Berkontrak
Setiap
orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU
maupun yang belum ( pasal 1338 KUHPerdata ) asal perjanjian tersebut tidak
bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
3.
Azas Monogami
Seorang laki-laki dalam waktu yang sama hanya
diperbolehkan memunyai satu orang istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1
Tahun 1974 tentang Undang-Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk
berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan
pasal 5 pada UUPP.
Sejarah Perkembangan Hukum Perdata di
Indonesia
Dalam
Perspektif sejarah,hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua
periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia
Merdeka.
1.
Sebelum Indonesia merdeka sebagaimana negara jajahan, maka hukum
yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama dengan
hukum perdata. Hukum perdata yang di berlakukan bangsa belanda untuk Indonesia
mengalami adopsi dan penjalanan sejarah yang sangat panjang. Pada
mulanya hukum perdata belanda di rancang oleh suatu panitia yang di bentuk
tahun 1814 yang di ketuai oleh Mr.J.M
Kempers (1776 – 1824). Tahun 1816,Kempers menyampaikan rencana
kode hukum tersebut pada pemerintah Belanda di dasarkan pada hukum Belanda kuno
dan di beri nama Ontwerp Kempers. Ontwerp Kempers ini di
tantang keras oleh P.Th.Nicolai, yaitu anggota parlemen berkebangsaan
Belgia dan sekaligus menjadi Presiden Pengadilan Belgia. Tahun 1824
Kempers meninggal,selanjutnya penyusunan kodifikasi code hukum di serahkan
Nicolai. Akibat perubahan tersebut, dasar pembentukan
hukum perdata Belanda sebagian besar berorientasikan pada code civil Perancis. Code
civil Perancis sendiri meresepsi hukum romawi,Corpus Civilis dari
Justinianus. Dengan demikian hukum perdata belanda merupakan kombinasi
dari hukum Kebiasaan/hukum Belanda kuno dan Code Civil Perancis. Tahun
1838, Kodifikasi hukum perdata Belanda Di tetapkan dengan stbl.838
Pada
tahun 1848, kodifikasi hukum perdata belanda di berlakukan di Indonesia
dengan stbl.1848. Dan Tujuh tahun kemudian, Hukum perdata di
Indonesia kembali di pertegas lagi dengan stbl.1919.
2.
Setelah Indonesia merdeka, hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
di dasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya
menentukan bahwa segala peraturan di nyatakan masih berlaku sebelum di adakan
peraturan baru menurut UUD termasuk di dalamnya hukum perdata Belanda yang
berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum)
di bidang hukum perdata. Namun, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia
dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa proses pertumbuhan atau
perubahan yang mana perubahan tersebut di sesuaikan dengan kondisi bangsa
Indonesia sendiri.
Contoh Kasus
Arto merupakan pria yang telah menikah dan
memiliki 2 orang anak dari pernikahannya dengan seorang wanita yang bernama
Lulu. Pada suatu hari, ada seorang laki-laki bernama Beto datang menemui
Arto, dan mengaku sebagai anak Arto. Mengingat bahwa masa muda Arto yang
terbilang cukup kelam, yaitu terlibat pada dunia seks bebas dan penyalahgunaan
obat-obat terlarang, maka Arto mengakui Beto sebagai anaknya yang
dilahirkan Urti, mantan pacar Arto sebelum Arto menikah. Beberapa bulan
kemudian Arto meninggal dalam sebuah kecelakaan, meninggalkan seorang istri dan
seorang anak kandung serta Beto sebagai anak luar nikah diakui.
Penyelesaiannya:
Menurut
Pasal 272 KUH Perdata anak luar kawin adalah:
“Anak
luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu,
tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan
yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina
atau anak sumbang”.
Apabila
kita menyimpulkan maksud yang terkandung dalam isi pasal tersebut, bahwa Pasal
272 KUH Perdata menegaskan syarat seseorang dinyatakan sebagai anak luar nikah
yaitu anak-anak yang lahir di luar dari ikatan perkawinan. Dalam
artian anak luar nikah adalah anak-anak yang lahir akibat zina.
Anak luar nikah dapat mewaris sepanjang anak tersebut memiliki hubungan hukum
dengan pewaris. Hubungan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah
pengakuan dari si pewaris, sehingga dengan demikian anak luar nikah tersebut
akan disebut dengan anak luar nikah diakui. Sebab anak luar nikah
yang mendapat warisan hanya anak luar nikah yang diakui oleh ayahnya. Amanat
yang tercantum dalam Pasal 284 KUH Perdata disebutkan, bahwa:
“Pengakuan
yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami atau istri atas kebahagiaan anak
luar nikah, yang sebelum kawin telah olehnya dibuahkan dengan orang lain dari
istri atau suaminya, tak akan merugikan baik bagi istri atau suami maupun bagi
anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka”.
Jadi berdasarkan Pasal 284 tersebut kembali
ditekankan bahwa seorang suami atau istri yang mengakui anak luar nikahnya
tidak boleh merugikan istri dan anak-anak dari perkawinan pada waktu pengakuan
dilakukan. Namun perlu juga diingat bahwa berdasarkan Pasal 285 KUH Perdata, walaupun
anak luar nikah telah diakui dan berhak atas warisan dari orang tua yang
mengakuinya, tetapi ayah atau ibu si anak luar nikah tidak mewarisi harta dari
orang yang mengakui.
Melihat contoh kasus di atas, bahwa Beto
menjadi ahli waris yang sah atas warisan dari Arto. Sebab posisi Beto yang
awalnya adalah anak luar nikah, setelah mendapatkan pengakuan dari Arto, maka
secara sah Beto memiliki hubungan hukum dengan Arto.
Dalam pembagian warisan, anak luar nikah yang
diakui mewaris dengan semua golongan ahli waris. Besar bagian yang diterima
tergantung dengan golongan mana anak luar nikah tersebut mewaris, atau
tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang sah.
Kedudukan Beto dalam pewarisan berada pada golongan pertama, yaitu Beto sebagai
anak luar kawin diakui dari Arto sebagai pewaris.
Menurut
Pasal 863 KUH Perdata “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yangsah
dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian,
dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”
Jika
dirumuskan dari kasus di atas, apabila Parto meninggalkan harta sebesar Rp. 150.000.000,-.
Arto memiliki 3 orang ahli waris, yaitu istri, anak kandung dan Beto sebagai
anak luar kawin diakui. Seandainya Beto adalah anak kandung, maka Bejo akan
mewarisi 1/3 dari harta peninggalan Parto, yaitu:
1/3 x 150000000 = 50.000.000
Sebab ketiga orang ahli waris Arto
mendapatkan bagian yang sama, yaitu harta keseluruhan dibagi oleh ketiga orang
ahli waris. Maka masing-masing mendapatkan bagian 50.000.000.
Namun
karena kedudukan Beto adalah anak luar nikah diakui, maka Beto hanya
mendapatkan bagian 1/3 dari bagian yang seharusnya dia dapatkan apabila dia
berstatus anak kandung, yaitu:
1/3 x 50000000 = 16666666,67
Jadi, bagian yang didapat oleh Bejo adalah sebesar Rp. 16.666.666,67. Sementara
itu bagian yang didapatkan oleh istri dan anak sah dari Arto yaitu sisa dari
keseluruhan harta setelah dikurangi bagian dari warisan yang didapatkan oleh
Beto.
DAFTAR PUSTAKA
http://ameliaarahayu.blogspot.com/2014/03/contoh-kasus-perdata-dan-penyelesaiannya.html
https://muhammadaiz.wordpress.com/materi-hukum-perdata/
https://www.academia.edu/3644780/MATERI_POKOK_HUKUM_PERDATA
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
http://www.rudipradisetia.com/2010/06/ringkasan-hukum-perdata-diajukan-untuk.html
NAMA : ALSHAFIRA RIZQIYA
KELAS : 2EB07
NPM : 20213717
Tidak ada komentar:
Posting Komentar