Rabu, 08 Oktober 2014

KOPERASI

Mendengar kata “Koperasi” rasanya telinga kita sudah tidak asing lagi. Sedari kecil kita pasti sering mendengar kata tersebut, baik di lingkungan rumah, sekolah, di berbagai media dan dimanapun juga. Tapi sekarang yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah apakah kita benar benar mengetahui koperasi itu apa? lalu bagaimana sejarah awal dari terbentunya koperasi tersebut? dan konsep apa saja yang ada dikoperasi? Dalam tulisan ini saya akan coba sedikit memberikan penjelasan atau pemahaman mengenai pentingnya keberadaan koperasi bagi suatu negara.

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Koperasi
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.
Secara sederhana koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum tersendiri yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan bukan merupakan pemusatan modal atau merupakan kebendaan. Koperasi juga merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.

2.      Sejarah Perkembangan Koperasi Dan Perkembangannya Di Indonesia

·         Sejarah Lahirnya koperasi

Sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS) sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun 1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

·         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang  pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu pada tahun 1967 pemerintah mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
 Dalam melakukan kegiatannya koperasi dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain misalnya perusahaan swasta atau perusahaan negara yang diatur oleh lembaga-lembaga yang terdiri dari ; Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa. Koperasi berbeda dengan badan atau lembaga ekonomian yang lain. Koperasi mempunyai sifat-sifat yang khas. Apa saja sifat-sifat koperasi itu? Mari kita bahas lebih lanjut sifat-sifat koperasi. Sifat-sifat koperasi sendiri antara lain :
1)      Koperasi merupakan organisasi perekonomian
 Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan
dan kemakmuran para anggota.
2)      Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
3)      Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama
Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
4)       Koperasi memiliki watak sosial
 Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.

3.      Konsep Koperasi
Konsep koperasi sendiri terbagi menjadi 3 diantaranya adalah :
a.       konsep koperasi barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. 
b.      Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis 
c.       Koperasi Negara Berkembang
 koperasi negara berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannyaperbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

KESIMPULAN

Koperasi yaitu organisasi yang bekerja sama dengan masyarakat dalam memenuhi segala aspek kebutuhan baik itu primer, sekunder, dan tersier. Karena hal itu kesejahteraan hidup masyarakat menjadi baik dan membuat standar sebuah daerah maju. Jadi penting adanya koperasi disuatu Negara untuk membantu perekonomian suatu Negara itu sendiri. Sebagai mahasiswa khususnya mahasiswa ekonomi kita harus memahami pentingnya koperasi supaya kita bisa lebih bisa membantu memajukan dan memberi inovasi terhadap koperasi yang ada di Indonesia.

TERIMA KASIH
BUDAYAKAN MEMBACA SEJAK DINI J



Tidak ada komentar:

Posting Komentar